PEMBINAAN OLEH KEPALA UPT PENDIDIKAN KEC.PRAGAAN
H.AKHMAD BUZAINAL,S.Pd.,MM
HALAL BIHALAL DI UPT PENDIDIKAN KEC. PRAGAAN DAN PEMBINAAN OLEH :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SUMENEP
Pembinaan PNS
Dalam
rangka meningkatkan pembinaan aparatur Negara yang diorientasikan kepada
kemampuan, kesetiaan, pengabdian dan tanggung jawab pegawai negari terhadap
Negara dan bangsa, merupakan salah satu usaha untuk mengimbangi laju
pembangunan dan menghadapi era
globalisasi pasar bebas pada tahun 2000.
Adapun
yang menjadi tujuan dari pembinaan pegawai negeri adalah sebagai berikut:
1. Diarahkan untuk menjamin
penyelenggaraan tugas-tugas perintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna.
2.
Meningkatkan mutu dan keterampilan
dan memupuk kegairahan kerja.
3.
Diarahkan menuju terwujudnya
komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun mutu yang memadai serasi dan
harmonis.
4.
Terwujudnya pegawai yang setia dan
taat kepada Pancasila dan Undnag-undang Dasar 1945 dan terwujudnya aparatur
yang bersih dan berwibawa.
5.
Ditujukan kepada terwujudnya suatu
iklim kerja yang serasi dan menjamin terciptanya kesejahteraan jasmani maupun
rohani secara adil dan merata.
6.
Diarahkan kepada penyaluran,
penyebaran dan pemanfaatan pegawai secara teratur terpadu dan berimbang.
7.
Diarahkan kepada pembinaan dengan
menggunakan sistem karier dan sistem
prestasi kerja (Musanef, 1980:34).
Maka
diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan bagi aparatur Negara sebagai investasi
manusia yang tidak bisa tidak harus dilaksanakan oleh suatu organisasi, tidak
saja meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka
mempercepat pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan (Siagian, 1983:32).
Pendayagunaan
aparatur pada dasarnya tidaklah dapat dipisahkan dari pembinaan pegawai negeri
sipil secara menyeluruh yang merupakan segenap aktivitas yang bersangkut paut
dengan masalah penggunaan tenaga kerja dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan
tertentu dengan masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan,
pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian. (Liang Gie, 1986:32).
Heidjarachman
(1986:45), Pengembangan karyawan sering diartikan dengan usaha untuk
meningkatkan keterampilan maupun pengetahuan umum bagi karyawan agar
pelaksanaan pencapian tujuan lebih efisien. Dalam mengartikan ini maka istilah
pengembangan akan mencakup pengertian latihan dan pendidikan yaitu sebagai
sarana peningkatan keterampilan pengetahuan umum karyawan.
Pengembangan
sumber daya manusia pada Departemen Dalam Negeri disesuaikan dengan
Undang-undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1974. Melalui Undang-Undang ini salah satu bentuk pengembangan sumber daya
manusia adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan
oleh Departemen Dalam Negeri sebagai mana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
Guna
pembinaan Aparatur Negara diperlukan
adanya pendidikan dan pelatihan yang dapat mengembangkan kemampuan pegawai
bukan saja untuk menangani pekerjaan mereka pada saat itu tetapi juga untuk
pekerjaan-pekerjaan mereka dimasa mendatang. Artinya pendidikan dan pelatihan
merupakan investasi didalam diri pekerja (bank bakat) yang nantinya siap dtimba
bila untuk meningkatkan efektifitas operasional suatu organiasasi (Steers,
1985:67).
Selanjutnya
Liang Gie (1986:35), Pembangunan Negara memerlukan aparatur administrasi Negara
yang mau dan mampu bekerja bagi aparat pelaksana Negara. Dalam rangka
meningkatkan diatas yang juga merupakan wujud pengembangan sumber daya manusia
yang merupkan faktor yang sangat penting di dalam setiap organisasi, baik
organisasi pemerintah, organisasi swasta, organisasi social maupun dalam bentuk
organisasi yang besar dan kecil. Oleh karena itu keberadan karyawan sebagai
sumber daya manusia ditinjau dari sisi kualitas dan kuantitas merupakan faktor
pendorong atau penggerak bagi organisasi dalam proses pencapaian tujuannya,
sebagaimana yang dikemukakan (Musanef, 1996:24), berhasilnya suatu proses pencapaian
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sangat tergantung dari pada manusia
yang memimpin dan melaksanakan tugas-tugasserta kegiatan-kegiatan dalam usaha
yang bersangkutan sehingga dituntut adanya kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan.
Dengan
melihat besarnya peranan sumber daya manusia atau karyawan dalam pencapaian
tujuan organisasi, maka hadirnya para karyawan yang memiliki kecakapan dan
keterampilan serta motivasi dalam diri masing-masing individu sangatlah
dibutuhkan, supaya tujuan organisasi yang telah ditetapkan tidak hanya menjasi
dokumen histories saja tetapi juga harus dilaksanakan. Perhatian dan pembinaan
terhadap karyawan dalam suatu organisasi, karena tanpa atau kurangnya perhatian
dan pembinaan karywan dalam suatu organisasi akan menimbulkan berbagai efek
yang dapat mengancam hidup organisasi yang bersangkutan.
Kebesaran,
harkat suatu bangsa dimata bangsa-bangsa lain pada tingkat persaingan ekonomi
dan percaturan politik global akan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya
manusia. Seperti Negara Jepang dan Singapura apabila dibandingkan dengan
Negara-negara lain, Singapura dan Jepang mempunyai sumber daya alam yang sangat
terbatas, akan tetapi mereka mampu mengikuti laju perkembangan teknologi dan
persaingan dengan Negara-negara yang lain seperti Amerika dan negara-negara
Eropa, hal ini disebabkan oleh adanya sumber daya manusia yang siap.
Indonesia
pada Pembangunan Jangka Panjang tahap I (PJPT I) lebih mengutamakan dan
mengandalkan sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga manusia
diletakan sebagai obyek pembangunan, dan hal ini merupakan suatu pelajaran yang
sangat penting. Hal ini segera diatasi oleh bangsa kita dengan jalamn pada
tahap memasuki Pembangunan JAngka Panjang tahap Kedua (PJPT II) manusia telah
ditempatkan sebagaimana posisi yang paling hakiki yang ada dalam diri manusia
yaitu sebagai obyek pembangunan.
Oleh
karena itu maka pada pembangunan jangka panjang tahap kedua telah diupayakan
pengembangan sumber daya manusia Indonesia dengan tujuan untuk
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Berbicara
tentang kualitas Sumber daya manusia, maka Indonesia masa depan yang ingin
dibangun yaitu manusia yang memiliki idealisme kuat, manusia professional yang
mampu memberikan sumbangan berarti bagi masyarakat serta manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhannya (Kartasasmita, 1993:1).
Kebijakan
mengenai pembinaan Aparatur pemerintahan sebagaimana dikemukakan diatas telah
disebutkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993, yaitu:
Sebagai titik berat Pembangunan Jangka Panjang kedua
(PJP II0 menyatakan: Bersamaan dengan pembangunan bidang ekonomi, kualitas
sumber daya manusia harus menjadi pusat perhatian karena merupakan subyek dan
obyek pembangunan yang menentukan. Kehidupan manusia bukan semata-mata
kehidupan yang diatur oleh kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi juga
diarahkan dan dimitivator oleh kesadaran
manusia yang hidup di dalam suatu masyarakat yang berkualitas perlu dan harus
mempertahankan identitas organisasinya, sebagai suatu kelompok organisasi yang
berkualitas.
Pentingnya
peranan aparatur negara dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan
tentu tidak terlepas dari tugas pokok pemerintah yang diibaratkan sebuah perahu,
apakah peran “pemerintah” sebagai pengemudi yang mengarahkan perahu atau sebgai
pendayung yang mengayuh untuk membuat perahu bergerak (Osborn dan Gaebler,
1995: 78).
Sedangkan
kegiatan-kegiatan pokok yang harus diperhatikan dalam pembinaan kepegawaian
meliputi:
1.
Penentuan kebutuhan.
2.
Pengadaan.
3.
Penempatan.
4.
Pengendalian.
5.
Peningkatan moril.
6.
Peningkatan mutu.
7.
Pemeliharaan tata usaha kepegawaian
(wijaya, 1995:35).
Adanya
kebijaksanaan yang tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tersebut
menghendaki diadakan pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur
pemerintahan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini disebabkan
antara lain yang dikemukkakan oleh Siagian (1997), tantangan yang harus dijawab
olehummat manusia dimasa depan adalah peningkatan kemampuan untuk menciptakan
organisasi yang lebih baik dan mengelolanya dengan tingkat efesiensi,
efektivitas dan produktivitas yang semakin tinggi sebagai wahana untuk mencapai
tujuan yang ingin dicapai.
Tantangan
tersebut timbul sebagai akibat dinamika manusia yang pada gilirannya membawa
berbagai jenis perubahan, baik yang terjadi secara internal bagi organisasi
maupun yang sifatnya eksternal. Perubahan-perubahan internal beraneka ragam
bentuknya, seperti perluasan atau penyempitan usaha dan kegiatan, pemanfaatan teknologi
dan sebagainya. Sedangkan perubahan-perubahan eksternal dapat bersumber dari
berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor politik, faktor kependudukan, faktor
pendidikan, faktor kesehatan dan faktor ketidakpastian dalam menghadapi masa
depan.
Sebagai
negara berkembang, peran aparatur negara sebagai aparat birokrasi yang
merupakan agen utama pembangunan, baik sebagai pelaksana, pembaharu sudah
selayaknya mendapat perhatian utama dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Dalam suatu negara yang sedang membangun, peranan dan kedudukan
aparatur negara penting dan sangat strategis, karena bentuk dan corak hari
depan suatu bangsa dan negara yang ingin diwujudkan lewat proses pembangunan
nasional sangat dipengaruhi oleh peranan aparatur negara.
Dalam
rangka mempertahankan kelangsungan dan
mengembangkan organisasi inilah, maka menjadi suatu kewajiban bagi suatu
perusahaan atau organisasi pemerintahan
untuk membina karyawan dari segi keahlian sehingga dapat memperbaiki
kualitas dan meningkatkan prestasi karyawan. Melalui pembinaan tersebut maka
organisasi secara tidak langsung akan memberikan kesempatan kepada karyawannya
untuk mengembangkan kompetensinya, sehingga karyawan yang terlatih akan sesuai
dengan kebutuhan organisasi yaitu karyawan yang terampil, mandiri, beretos
kerja, professional, disiplin serta sangat menghargai waktu. Efek positif dari
pelatihan ini adalah organisasi mampu menjalankan efektifitas dan efisiensi dalam setiap aktifitas-aktifitas
kerja organisasi. Biaya yang dikeluarkan untuk mneingkatkan kualitas karyawan
sebenarnya tidaklah terlalu besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia bila dibandingkan dengan feed
back (umpan balik) yang akan diperoleh organisasi tersebut).
Selanjutnya
untuk menjabarkan isi dari Peraturan Pemerintah tersebut Departemen Dalam
Negeri telah menuangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1995 tentang Pendidikan dan
Pelatihan jabatan Struktural di jajaran Departemen Dalam Negeri. Dari kenyataan
yang ada menunjukan bahwa pendidikan dan pelatihan yang telah dilaksanakan baik
dalam bentuk kursus perjenjangan (Manajemen pertama, Manajemen Muda, Manajemen
Madya dan Manajemn Utama) serta khusus tenaga fungsional misalnya tenaga arsip,
perpustakaan dan pelatihan teknis lainnya memberikan kontribusi yang sangat
besar, karena dengan demikian maka peningkatan karier karyawan serta penempatan
personil akan dapat dipenuhi dari hasil pendidikan dan latihan tersebut.
Dengan
demikian maka pelatihan memegang peranan penting demi tercapainya pelaksanaan
pekerjaan. Untuk itu pelatihan merupakan langkah akhir untuk menjamin pegawai
memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dperlukan untuk melaksanakan
kegiatan (Dessler, 1993:86).
Pendidikan
dan pelatihan tidak akan berjalan dengan
baik tanpa didukung oleh keinginan dari masing-masing individu untuk
meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan.
Sesuai
dengan Program Pembangunan Lima Tahun keenam yang menitik beratkan peningkatan
mutu sumber daya manusia maka peranan motivasi didalam konteks hubungan kerja
merupakan salah satu faktor yang sepatutnya mendapat prioritas. Keberhasilan
organisasi tergantung kecakapan pimpinan dalam mengarahkan perilaku bawahannya
untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif.